[ad_1]
Rahmania yang budiman, barangkali sering kita dapati nenek-nenek atau wanita yang sudah tua melepas atau bahkan tidak memakai hijab atau kerudungnya. Hal ini lumrah kita temui dalam aktifitas sehari-hari, biasanya karena faktor usia sehingga membuat dia merasa tidak nyaman. Pernah suatu ketika saya mendapati mbah putri saya tiba-tiba melepas kerudungnya -padahal sedang di halaman rumah. “Mbah…kok dilepas,” ucap saya bertanya. “Panas le, wis tuek gak ono sing ndelok (Arti: panas nak, lagian sudah tua, tidak ada yang tertarik),” jawabnya. Yaa akhirnya saya biarkan saja, juga karena pada saat itu belum tau rincian hukumnya.
Rahmania yang berbahagia, pernahkah terlintas bagaimana hukumnya hal yang demikian? Padahal sebagaimana kita ketahui bahwa rambut wanita termasuk aurat yang harus mereka tutup. Baiklah, mari kita bahas.
Hukum Memakai hijab
Pada dasarnya, wanita wajib menutup keseluruhan auratnya di depan laki-laki yang bukan mahram. Allah Swt. berfirman,
يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. Al Ahzab: 59).
Fungsi syariat hijab dan menutup aurat adalah untuk melindungi wanita, menjaga kehormatan dan kemuliannya. Dalam surat Al Ahzab ayat 59 dijelaskan, yang artinya : “Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu”.
Firman-Nya,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka” (QS. Al Ahzab: 53).
Berdasarkan dali-dalil mengenai perintah untuk menutup aurat, berhijab itu berlaku umum, baik untuk wanita yang masih muda ataupun yang tua. Namun perlu penulis sampaikan meskipun memakai hijab itu wajib untuk wanita muda maupun tua, tapi pada kenyataannya ada rincian hukum bagi wanita tua, meskipun sifatnya hanya sebatas kelonggaran.
Kelonggaran Penggunaan Hijab bagi Wanita yang Sudah Tua
Bagi wanita tua atau yang sudah menopause (sudah tidak haid) terdapat firman Allah terkait kelonggaran ini.
وَالْقَوَاعِدُ مِنْ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 60).
Terkait ayat ini, Ibnu Kasir dalam tafsirnya 10/272 menjelaskan,
“al-qawaid dalam ayat tersebut adalah para wanita yang sudah tidak haid lagi, serta mereka sudah tidak lagi menginginkan jimak, yaitu wanita yang sudah tidak lagi memiliki Hasrat untuk menikah”
Ringkasnya, maksud al-qawaid adalah wanita yang sudah menopause.
Kemudian ulama berbeda pendapat terkait maksud potongan ayat, “…tidak ada dosa baginya menanggalkan pakaiannya…”. Sebagian ulama mengatakan bahwa maksudnya adalah wanita yang sudah menopause dibolehkan untuk membuka khimar-nya (hijab dalam) sehingga terlihat rambut dan kepalanya.
Syaikh Abdurahman as-Sa’di menambahkan dalam tafsirnya
فهؤلاء يجوز لهن أن يكشفن وجوههن لأمن المحذور منها وعليها ، ولما كان نفي الحرج عنهن في وضع الثياب
“Wanita yang sudah tua dibolehkan bagi mereka untuk menampakkan wajah mereka. Karena mereka sudah aman dari perkara yang terlarang untuk mereka dan untuk orang lain. Dan juga dalam rangka menghilangkan kesulitan bagi mereka untuk menggunakan pakaian (yang lengkap)” (Taisir Karimirrahman, hal. 574).
Karena wanita yang sudah tua boleh menampakkan wajahnya maka, konsekuensinya para lelaki boleh melihat wajah mereka, Ibnu Muflih mengatakan dalam al-furu,
“Boleh bagi laki-laki melihat wanita tua yang sudah tidak punya Hasrat lagi, apa-apa yang biasa terlihat darinya secara umum” (Al Furu, 30/294).
Kesimpulan yang bisa diambil, wanita yang sudah tua dengan kriteria yang sudah penulis jelaskan, boleh melepas hijab, akan tetapi meskipun ada kelonggaran untuk melepas hijab namun jika wanita yang sudah tua tetap berjilbab lengkap itu tetap lebih utama dan lebih terhormat, karena sifat kebolehan ini sebagai kelomggaran saja.
[ad_2]
Source link