Skip to content

Islam Itu Suci

Menu
  • Home
  • Kisah Islami
  • Islam
  • Articles
  • Tuntunan
  • Tarbiyah
Menu

Relasi Menantu dan Mertua dalam Islam

Posted on February 2, 2023

[ad_1]

Penodaan relasi menantu mertua yang sempat menjadi trending topik semestinya menjadi rambu bagi umat Islam agar mengamalkan ajaran syariat dengan benar. Jangankan melalui perbuatan zina yang haram, melalui perbuatan halal dengan pernikahan pun menantu haram menikahi mertuanya.

Berikut ini penjelasan yang diharapkan menambah khazanah keilmuan kita betapa mertua sama halnya orang tua kita dan selamanya haram kita nikahi.

Telaah Surah An-Nisa ayat 23

Allah ta’ala berfirman dalam surah an-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا ۔

“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Berdasarkan ayat di atas dari sudut pandang suami, berikut mahram suami di antaranya terdapat keluarga istri yang secara otomatis menjadi mahramnya:

– Ibu tiri (istri dari ayah)

– Mertua wanita (ibu dari istri)

– Anak perempuan istri (anak tiri)

– Menantu wanita (istri dari anak)

Semua mahram yang termaktub dalam ayat di atas, statusnya adalah mahram muabbad, yang akan menjadi mahram selamanya, sekalipun statusnya sudah bercerai. Oleh karena itulah, mereka haram dinikahi.

Wahbah az-Zuhaili dalam tafsirnya menyampaikan sebuah kaidah:

العقد على البنات يحرم على الأمهات، والدخول بالأمهات يحرم البنات

“Menikahi perempuan menjadikan ibunya (ibu mertua) menjadi haram dinikahi. Begitu pula menikahi seorang wanita janda menjadi sebab anaknya (anak perempuan tirinya) haram ia nikahi.” (Wahbah az-Zuhaili, jilid 2, 2013).

Mertua sebagai Mahram Muabbad

Ada dua macam mahram: mahram muabbad (selamanya) dan mahram muaqqat (sementara). Sebelum kepada mahram muabbad, mari kita sejenak memahami mahram muaqqat.

Bila mahram muabbad berlaku selamanya, berbeda dengan mahram muaqqat. Contohnya adik atau kakak ipar. Bila kita berpisah dengan pasangan kita, baik karena perceraian maupun kematian, maka status ipar yang tadinya haram dinikahi menjadi boleh dinikahi. Itulah yang dimaksud mahram muaqqat, yang kemahramannya bersifat sementara, selama ‘illat atau sebab kemahraman itu masih ada.

Oleh karena itulah, meski saudara ipar haram dinikahi, disebabkan sifat kemahramannya sementara, maka ada beberapa keadaan yang tidak bisa disamakan dengan mahram muabbad. Kepada mahram muabbad, kita boleh saling melihat sebagian aurat, bepergian atau safar berdua, dan boleh berkhalwat. Namun ini tidak berlaku bagi mahram muaqqat.

Selanjutnya adalah mengenai mahram muabbad. Ada banyak faktor yang menjadi sebab mahram muabbad, antara lain: hubungan darah (nasab), kekerabatan (al-Qarabah), hubungan yang terjadi akibat pernikahan (mushaharah), dan hubungan persusuan (radha’ah).

Adapun mertua statusnya menjadi mahram muabbad bagi seorang suami karena faktor mushaharah. Tak hanya ibu mertuanya yang menjadi mahram, begitu pula yang memiliki hubungan keibuan dengan istri seperti neneknya, baik nenek dari ibunya maupun nenek dari ayahnya. (Majmu’ Syarh al-Muhadzab],  XVI/216).

Berbeda dengan mahram muaqqat, mahram muabbad berlaku selamanya, meski sudah tidak terikat lagi pernikahan. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819, seorang lelaki tidak boleh menikahi ibu mertua meski telah menceraikan putrinya atau karena kematian putrinya. Karena status ibu mertua selamanya menjadi mahram bagi menantunya.

Zina dan Status Mahram

Rasulullah Saw. pernah ditanya mengenai seorang laki-laki yang berzina dengan seorang wanita, apakah boleh menikahi anak perempuan dari wanita yang pernah ia zinai itu. Beliau juga ditanya mengenai laki-laki yang berzina dengan seorang anak perempuan, apakah boleh menikahi ibu dari perempuan tersebut?

Maka Rasulullah bersabda: “Perbuatan haram (zina) tidak mengharamkan perbuatan yang halal (pernikahan). Sesungguhnya yang bisa menjadikan kemahraman itu adalah perbuatan yang dilakukan dalam pernikahan yang halal.” (HR. At-Thabrani).

Oleh karena itulah, kalaupun terjadi zina tanpa ikatan pernikahan, maka perbuatan haram tersebut tidak menyebabkan terjadinya mahram muabbadah. Bila hubungan pernikahan menciptakan status mahram dan mewajbkan penunaian hak antar pasangan serta menjadi sebab mulia dan terhormatnya wanita. Sedangkan zina yang jelas-jelas sebagai musibah dan dihukumi razam, maka bagaimana mungkin status keduanya bisa disamakan? Demikian penjelasan bijak Imam Syafi’i. (Mughni Al-Muhtaj, 3/178).

Wallah a’lam.

Shopiah Syafaatunnisa

Penulis adalah seorang guru. Facebook: Shopiah Syafaatunnisa Twitter: @shopiahsyafnis.

[ad_2]

Source link

Related

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Larangan Dalam Islam Tentang Hukum Permintaan dan Penawaran
  • Penjelasan Bangkai Tapi Halal, Hewan Apa Saja?
  • Berlindung Dari Fitnah Ad-Dajjal | Almanhaj
  • 6 Cara Menenangkan Hati Bagi Seorang Muslim
  • Asy-Syifa binti Abdullah: Sahabat Perempuan yang Diperintah Rasulullah untuk Mengajarkan Pengobatan Tradisional Kepada Hafshah

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023

Categories

  • Amazon
  • Articles
  • Islam
  • Kisah Islami
  • Tarbiyah
  • Tuntunan

Privacy Policy

Terms

About Us

©2023 Islam Itu Suci | Design: Newspaperly WordPress Theme