Skip to content

Islam Itu Suci

Menu
  • Home
  • Kisah Islami
  • Islam
  • Articles
  • Tuntunan
  • Tarbiyah
Menu

Mengapa Tidak Ada Hak Yatim dalam Zakat?

Posted on February 2, 2023

[ad_1]

Sepuluh tahun sudah saya di Bondowoso  bekerja di yayasan yang bergerak di bidang kesejahteraan yatim. Sebanyak 74 anak asuh  bernaung di bawah yayasan tempat saya bekerja. Dan alhamdulillah dalam rentang 10 tahun itu kami tidak ada soal yang berat, jika pun ada soal kami akan lekas mendiskusikannya, kami selalu meluangkan waktu 1 hari  dalam sepekan untuk berdiskusi dunia peryatiman. hingga di suatu hari dalam diskusi ada sebuah pertanyaan yang cukup menampar kami.

“Kenapa dalam surat at-Taubah ayat 60, anak yatim tidak termasuk dalam golongan asnaf,  golongan yang berhak menerima zakat?”

Saya diam, sepuluh tahun saya berkawan dengannya, sepuluh tahun pula bekerja di yayasan yang sama di Bondowoso. Kota kecil di hampir ujung timur pulau Jawa itu.

Beberapa kali saya membaca ayat tersebut, tidak terlintas pertanyaan yang sangat kritis seperti yang sahabat saya pikirkan.

Kemudian dia melanjutkan dengan membacakan terjemahan ayat yang dimaksud.

“Sesungguhnhya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”

Saya masih terdiam…..

“Bukannya Allah memberikan stempel pendusta agama bagi orang yang mengaku beragama namun abai terhadap urusan yatim?” Ungkapnya kemudian.

Saya raih HP, kemudian googling kata “zakat”. Terdapat dua syarat yang mutlak dalam zakat, nisab dan haul. Nisab adalah besaran yang harus seseorang keluarkan ketika akan berzakat. Sedangkan haul adalah batasan waktu yang telah ditentukan dalam penunaian zakat. Besaran zakat 2,5% dari harta dan tempo haul 12 bulan.

Dari informasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa zakat adalah ibadah yang sudah ditentukan jumlah dan waktunya, sudah dipatenkan nominal dan dipatenkan pula waktunya. Zakat adalah ibadah yang sifatnya tahunan.

Kemudian saya lanjutkan googling kata “yatim”, muncullah kalimat ini, “Anak kecil (belum baligh) yang kehilangan ayahnya karena meninggal.” Berbinar mata saya, sepertinya saya mendapatkan ilham, menemukan kata kunci dari pertanyaan kawan saya.

Yatim adalah status sosial yang seorang anak sandang, manusia yang dianggap belum mampu mengatasi persoalan hidupnya, karena belum paripurna fungsi akalnya, yang menyebabkan tidak sempurna pula psikisnya, emosialnya dan cara bernalarnya. Kondisi ini menjadikan yatim sebagai makluk yang membutuhkan uluran tangan yang sifatnya harus. Harus ada saat itu, tidak boleh ditunda, harus cukup, tidak boleh kurang. Sifat bantuanya harian, tidak bisa pekanan, bulanan apalagi tahunan.

Misal, yatim yang berusia 7 tahun, membutuhkan biaya hidup dalam satu hari sebesar tiga puluh ribu, tiga puluh ribu itu wajib ada hari itu juga. Jika tidak ada saat itu juga, maka hajat dasar berupa pangan akan terbengkalai, yatim akan kelaparan. Jika hajat pangan yatim dihitung bulanan, tiga puluh ribu  dikalikan tiga pulu hari. Maka kebutuhan pangan si yatim sebesar sembilan ratus ribu, dan itu wajib ada di awal bulan, tidak bisa di ahir bulan. Kenapa, karena ini menyangkut kebutuhan yang sangat mendasar manusia.

Sedangkan delapan asnaf yang dimaksud dalam surat at-Taubah ayat 60, adalah status sosial yang didapatkan oleh seseorang yang sudah dianggap purna akalnya dan sempura nalar dan emosionalnya, dengan kata lain, delapan asnaf yang dimaksud adalah golongan manusia yang dianggap sudah dewasa.

Delapan asnaf adalah status yang dianugerahkan oleh Allah sebagai ujian bagi kehidupannya, yang dituntut kesabaran dan keiklasan dalam menjalaninya, sampai pertolongan Allah datang melalui para muzaki (orang yang berzakat).

Sepahit-pahitnya, jika delapan asnaf tadi tidak bisa memenuhi hajat paling dasarnya, dia masih bisa kerja serabutan dengan gaji sekadarnya. Jika masih belum cukup, dia bisa meminta bantuan kepada saudaranya, temannya, tetangganya dengan berhutang.

Zakat sifatnya tahunan, maka tidak bisa dijadikan agenda untuk penyelesaian urusan peryatiman. Urusan yatim sifatnya harian, tidak bisa diselesaikan dengan ibadah harta yang sifatnya tahunan.

Abdul Haris

Seorang pengasuh Yatim dari Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

[ad_2]

Source link

Related

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Larangan Dalam Islam Tentang Hukum Permintaan dan Penawaran
  • Penjelasan Bangkai Tapi Halal, Hewan Apa Saja?
  • Berlindung Dari Fitnah Ad-Dajjal | Almanhaj
  • 6 Cara Menenangkan Hati Bagi Seorang Muslim
  • Asy-Syifa binti Abdullah: Sahabat Perempuan yang Diperintah Rasulullah untuk Mengajarkan Pengobatan Tradisional Kepada Hafshah

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023

Categories

  • Amazon
  • Articles
  • Islam
  • Kisah Islami
  • Tarbiyah
  • Tuntunan

Privacy Policy

Terms

About Us

©2023 Islam Itu Suci | Design: Newspaperly WordPress Theme