Skip to content

Islam Itu Suci

Menu
  • Home
  • Kisah Islami
  • Islam
  • Articles
  • Tuntunan
  • Tarbiyah
Menu

Inilah 4 Pernikahan Yang Dilarang Dalam Islam

Posted on February 21, 2023

[ad_1]

APA saja pernikahan yang dilarang dalam Islam?

Nikah artinya suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan mahramnya hingga menimbulkan hak dan kewajiban diantara keduanya, dengan menggunakan lafadz nikah atau tazwij atau terjemahannya.

Dalam pengertian yang luas, pernikahan merupakan ikatan lahir dan batin yang dilaksanakan menurut syariat Islam antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, untuk hidup bersama dalam satu rumah tangga guna mendapatkan keturunan.

BACA JUGA: 3 Hal yang Membuat Komitmen dalam Pernikahan Jadi Tak Sehat

Adapun pernikahan yang terlarang dalam agama Islam sebagai berikut,

1 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Nikah Mut’ah

Nikah mut’ah adalah nikah yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu. Nikah mut’ah pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Namun pada perkembangan selanjutnya Nabi Muhammad ﷺ melarangnya untuk selama-lamanya.

Cinta pertama memang belum tentu jodoh kita. Pembuka Pintu Zina, Adab Taaruf, Istri Menolak Ajakan Suami, Kondisi Istri Menolak Ajakan Suami, Hukum Meniru Finger Heart, Pertanyaan Penting Sebelum Nikah, Suami Nikah Lagi, Sebab Kenapa Jima Suami Istri Menyehatkan, Sarana Zina, Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Foto: Freepik

2 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Nikah Syighar

Nikah syighar adalah nikahnya seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar, dengan perjanjian bahwa laki-laki itu akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah secara tegas telah melarang jenis pernikahan ini.

3 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Nikah Tahlil

Nikah tahlil ialah nikahnya seorang suami yang menthalaq istrinya yang sudah ia jima’, agar bisa dinikahi lagi oleh suami pertamanya yang pernah menjatuhkan thalaq tiga (thalaq bain) kepadanya. Nikah tahlil merupakan bentuk kerjasama negatif antara muhallil (suami pertama) dan muhallal (suami kedua).

First love Kriteria Istri Ke-2, Tanda Jodoh dalam Al-Quran, Hukum Istri Menolak Ajakan Suami, Hukum Teman tapi Mesra, Syarat Poligami, Istri, Rumah Tangga, Syarat Istri Menuntut Thalaq (Cerai), Jatuh Cinta Sebelum Menikah, Nasihat Penikahan, Cara Menghadapi Suami yang Kasar, Cara Syari Wanita Melamar Pria, Pernikahan yang Dilarang dalam Islam
Foto: Freepik

BACA JUGA: Pernikahan Memberikan Kita Peluang Besar untuk Meraih Pahala dan Kebaikan Sebanyak-Banyaknya

4 Pernikahan yang Dilarang dalam Islam: Nikah Berbeda Agama

Allah SWT berfirman yang Artinya: “Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran. (QS. AL-Baqarah : 221) []

[ad_2]

Source link

Related

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Larangan Dalam Islam Tentang Hukum Permintaan dan Penawaran
  • Penjelasan Bangkai Tapi Halal, Hewan Apa Saja?
  • Berlindung Dari Fitnah Ad-Dajjal | Almanhaj
  • 6 Cara Menenangkan Hati Bagi Seorang Muslim
  • Asy-Syifa binti Abdullah: Sahabat Perempuan yang Diperintah Rasulullah untuk Mengajarkan Pengobatan Tradisional Kepada Hafshah

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • March 2023
  • February 2023

Categories

  • Amazon
  • Articles
  • Islam
  • Kisah Islami
  • Tarbiyah
  • Tuntunan

Privacy Policy

Terms

About Us

©2023 Islam Itu Suci | Design: Newspaperly WordPress Theme